Kompas, Rabu, 5 Oktober 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan bahwa pengambil kebijakan harus memastikan reklamasi Teluk Jakarta benar-benar memenuhi aspek lingkungan, hukum, dan sosial. Selain itu, kendali atas reklamasi harus berada di pemerintah, bukan pihak swasta.