KPK Duga Ada Kecurangan Kontrak PAM Jaya-Aetra, Ini Respons Pemprov DKI Jakarta

www.kompas.com, Jumat, 23 April 2021

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan mempelajari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatalan perpanjangan kontrak PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta. “Rekomendasi KPK soal pembatalan perpanjangan dari pada Aetra nanti kami akan pelajari dan kami kaji,” kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Riza mengatakan, perpanjangan kontrak antara PAM Jaya dengan Aetra merupakan bentuk kerja sama agar kebutuhan air bersih di Jakarta bisa terpenuhi. PAM Jaya sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov DKI bekerja sama dengan pihak swasta untuk memberikan pemenuhan kebutuhan air tersebut. “Prinsipnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kebutuhan air minum bagi masyarakat terjaga dan terjamin,” ucap dia.

Riza mengatakan menghormati rekomendasi dari KPK terkait dengan usulan pembatalan kontrak PAM Jaya dengan Aetra dan akan mencoba mengkaji lebih dalam. “Tapi yang paling penting, kami semua memastikan kebutuhan warga Jakarta terkait air minum harus terjamin dan terjaga baik,” ucap dia. Sebelumnya, KPK memberikan rekomendasi agar PAM Jaya melakukan pembatalan rencana perpanjangan kontrak kerja sama dengan PT Aetra Air Jakarta.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin mengatakan, KPK menemukan ada potensi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian pada PAM Jaya. “Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” ujar Aminudin, Rabu (21/4/2021

Potensi kecurangan yang ditemukan antara lain ruang lingkup pekerjaan dan kontrak yang berubah 50 persen dan rencana perpanjangan kerja sama antara PAM Jaya dan Aetra dilakukan untuk 25 tahun ke depan. “Sementara kontrak saat ini baru akan berakhir 2023,” kata Aminudin. Kondisi tersebut dinilai akan merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air pada mitra swasta, padahal penyaluran air yang efektif hanya 57,46 persen.