Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberi pendampingan hukum terhadap tiga pegawainya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tiga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperbantukan di KPK, yakni Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan selaku penyidik dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi. Ikham merupakan anak Rochmadi Saptogiri, pejabat eselon I BPK yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 26 Mei 2017, sementara Arief merupakan salah seorang saksi terkait kasus Rochmadi.
“Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas. KPK tentu akan dampingi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10) malam.
Febri menyebut, ketiga pegawai KPK itu juga telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya. Mereka pun meneruskannya kepada pimpinan KPK, dan telah dilakukan pembahasan mengenai laporan tersebut. “Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Febri menyatakan, KPK sedang berkoordinasi dengan Polda Metro terkait penanganan laporan yang sudah ditingkatkan ke penyidikan tersebut. KPK meyakini kepolisian akan profesional dalam menangani kasus ini. Dikatakan, merujuk Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
“Kami paham bahwa pihak Polri tentu mengerti pelaksaan tugas tentang penanganan kasus korupsi ini karena ke depan jangan sampai ketika ada penegak hukum baik KPK, Kejaksaan maupun Polisi yang menangani kasus korupsi namun kemudian dilaporkan dan diproses, sementara kasus intinya belum selesai. Sesuai Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa penanganan kasus korupsi harus didahulukan,” katanya.
Febri memastikan, KPK dalam penanganan kasus dilakukan profesional, baik oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Mereka pun bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yang berlaku. “Satu hal yang kami harapkan tentu saja, nanti hasil tindak lanjut dari kepolisian ada kesepahaman bersama antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau pun ada serangan balik dari pihak tertentu kita tetap fokus dan concern dalam penyelesaian kasus korupsinya yang menjadi prioritas utama,” katanya.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terhadap tiga pegawai KPK. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan, ketiga orang tersebut merupakan pegawai BPK yang ditugaskan ke KPK. Polda Metro juga sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan kasus tiga pegawai KPK itu. Kasusnya sendiri telah ditingkatkan ke penyidikan. Polisi sudah memeriksa enam orang saksi.
Sumber: Suara Pembaruan