Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum menetapkan status apapun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Rumah Sakit Sumber Waras.
“Belum ada status apapun untuk Gubernur Ahok,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepadacnnindonesia.com, Rabu (16/12).
Sebelumnya dikabarkan bahwa, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki telah meneken surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada Ahok terkait kasus Sumber Waras.
Namun Yuyuk mengaku belum mengetahui Sprindik yang dimaksud. Bahkan menurutnya, pimpinan KPK hingga kini belum menggelar rapat untuk menentukan siapa yang harus bertanggungjawab atas dugaan kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan RS Sumber Waras dilaporkan oleh panitia khusus (Pansus) bentukan DPRD DKI Jakarta. Pengaduan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Pansus melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi DKl Jakarta tidak mengikuti rekomendasi BPK terkait RS Sumber Waras.
Dalam rekomendasinya, BPK menyarankan agar membatalkan transaksi jual beli tanah di Sumber Waras. Jika proses tersebut tidak dibatalkan, maka Pemprov DKI harus mengembalikan uang itu.
Ada enam temuan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan RS Sumber Waras, baik di tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil.
(bag)