Kompas, Jumat, 20 Mei 2016
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyebut ketentuan mengenai kontribusi bagi pengembang pulau reklamasi tertuang dalam perjanjian kerja sama sejak 1997. Ketentuan baru di dalam draf rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta justru menambah beban pengembang.