www.detik.com, Selasa, 26 Oktober 2021
Pemprov DKI Jakarta menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) terbaru dengan Pemkot Bekasi terkait pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang. Perjanjian itu diperpanjang selama 5 tahun dengan nilai Rp 379 miliar.
Kesepakatan terkait perjanjian itu diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effedi alias Pepen saat pertemuan di Balai Kota Jakarta, pada Senin (25/10) kemarin. Pepen menemui Anies di kantornya sekitar pukul 11.10 WIB
“Mau ketemu Pak Gubernur diundang untuk menindaklanjuti kerja sama pemanfaatan TPST Bantar Gebang,” kata Pepen.
Saat itu, Pepen pun tidak merinci berapa klausul yang terdapat dalam kontrak baru. Dia memastikan besaran kompensasi TPST Bantar Gebang tak berubah dari kontrak sebelumnya.
“Itungan-nya nggak ada yang berubah,” ujarnya.
Anies dan Pepen Sepakati Kontrak Baru Bantar Gebang
Setelah pertemuan beberapa jam, Anies Baswedan dan Pepen pun menyepakati perpanjangan kontrak Bantar Gebang selama 5 tahun.
“Kita baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi dan ditandatangani langsung oleh pak Wali Kota dan Gubernur dan ini perpanjangan 5 tahun ke depan sambil kita di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Syafrizal yang turut hadir menuturkan tak ada klausul terbaru dalam kontrak yang telah disepakati. Hal ini lantaran kedua wilayah masih menghadapi situasi pandemi COVID-19.
“Dalam kondisi pandemi ini tidak terlalu banyak perubahan-perubahan di bidang yang lain, sehingga sama seperti yang lalu hanya adendum di waktu saja,” jelasnya.
Kemudian, Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan besaran dana kompensasi untuk tahun ini juga tidak berubah dari PKS sebelumnya yakni Rp 379,5 miliar. Nantinya, uang ini akan diberikan kepada Pemkot Bekasi untuk dikelola.
“Tahun ini adalah Rp 379,5 miliar maka tahun depan juga tidak akan jauh dari angka tersebut,” terangnya.
Asep memastikan pihaknya tak menambah jumlah besaran hibah karena situasi pandemi COVID-19. Kendati demikian, Pemprov DKI menyerahkan keputusan penambahan cakupan penerima BLT kepada Pemkot Bekasi. Tak hanya itu, nominal ini juga bisa digunakan untuk komponen atau kebutuhan lainnya di samping dana kompensasi.
“Jadi selama memang Bekasi bisa memanfaatkan sejumlah nilai tersebut untuk memperbaiki lingkungan hidup di sana, kemudian menambah cakupan dari penerima bantuan langsung tunai itu kita persilakan,” terangnya.
(maa/maa)