Koran Tempo, Senin, 8 Agustus 2019
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyoroti kelemahan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Menurut Koalisi, karena kelemahan surat keputusan itu, pengembang bisa dengan mudah mengalahkan pemerintah DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).