Voi.id, Jumat, 17 Mei 2024
Voi
DPRD DKI Jakarta belum juga mengizinkan Pemprov DKI Jakarta melakukan penghapusan aset dan pelelangan 417 unit bus Transjakarta tua. Padahal, usulan penghapusan dan penjualan bus tersebut telah diajukan setahun lalu.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka meminta Pemprov DKI jangan hanya memikirkan keuntungan dari penjualan ratusan bus Transjakarta tua tersebut.
Sebab, DPRD mengkhawatirkan penghapusan aset dan penjualan 417 bus tersebut menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Terlebih, pernah ada kasus hukum yang terjadi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta. Pada tahun 2013, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono terbukti melakukan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun.
“Enggak usah bicara peningkatan pendapatan asli daerah dari hasil lelang. Itu terlalu jauh. Perlu dipikirkan sekarang adalah proses penghapusan aset itu berjalan dengan baik,” ucap Andyka, dikutip Jumat, 17 Mei.
Sebelum menghapus dan lelang bus, Andyka meminta Pemprov DKI menyelesaikan kasus hukum pada beberapa bus yang terbukti cacat hukum saat proses pengadaan.
“Jangan mengikuti kalau proses pengadaan asetnya bermasalah, jangan pada saat proses penghapusannya menimbulkan masalah di belakang. Kami tidak mau,” ungkap Andyka.
“Kami enggak mau setelah kami keluarkan rekomendasi menyetujui, penghapusan aset setelah itu ternyata ada masalah. Ini yang harus disampaikan kepada kami, yakinkan kami bahwa nantinya dalam proses penghapusan aset ini soft landing,” tambahnya.
Pada Maret 2023, Pemprov DKI mengajukan penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta kepada DPRD DKI Jakarta. Alasannya, bus tersebut telah rusak, sudah mencapai usia yang layak untuk dihapus asetnya, dan biaya perawatannya lebih mahal dibanding manfaat penggunaannya.
Saat mengusulkan penghapusan aset, Dishub DKI menyebut bus Transjakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain dengan cara lelang dengan nilai Rp21,3 miliar.
417 unit bus Transjakarta yang sudah tak layak beroperasi itu terparkir di beberapa depo wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 bus telah rusak parah, bahkan ada yang hanya menyisakan potongan kursi dan velg.
Sebelum memberi izin penghapusan aset, DPRD DKI masih mengkaji kembali kelayakan penghapusan aset bus Transjakarta beserta pemadanan nilai lelang yang bisa diterima Pemprov DKI.