Ketua DPRD DKI Nilai 5 Persen Anggaran untuk Kelurahan Terlalu Besar

Sinpo.id, Kamis, 25 April 2024
Sinpo

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai anggaran kelurahan yang besarannya ditetapkan minimal lima persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terlalu besar.
“Wah gede anggarannya kalau segitu, sekarang apa kepentingannya di setiap wilayah? Misalnya Kelurahan Menteng, keperluan apa? Misalnya tidak banyak keperluan, karena warganya kaya semua. Terus uangnya mau diapakan?” kata Prasetyo saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 April 2024.
Menurut Prasetyo aturan di dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebut mirip dengan kebijakan dana desa yang berlaku di daerah lain.
Selain itu, menurutnya permasalahan yang dihadapi di setiap kelurahan di Jakarta juga berbeda-beda, sehingga anggaran belum menjadi faktor utama dalam mengoptimalkan tugas setiap kelurahan.
“Ini kan kayak diduplikasi dari daerah daerah lainnya di luar Jakarta seperti dana desa. Padahal Jakarta itu kalau saya lihat tidak seperti daerah lain, karena kan antara Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan misalnya, memang dekat,” ujar Prasetyo.
Prasetyo juga mempertanyakan apa alasan DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan itu, karena menganggap banyak kelurahan belum bekerja secara optimal.
“Anggota DPR dapil (daerah pemilihan) Jakarta ada berapa? hal seperti itu omongin dulu baru berbicara. Mereka tidak tau masalah di Jakarta kayak gimana. Karena DPRD DKI lebih tau, diajak ngomong dong,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan kelurahan di Jakarta mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit sebesar 5 persen dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Aturan tersebut, kata dia, bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan tetapi berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak.
“Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK),” kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4).
Dalam UU DKJ, Suhajar mengatakan penggunaan dana tersebut telah diatur penggunaannya, dengan prioritas utama antara lain untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian.
Dengan begitu, dia menyebutkan Lurah di DKJ nantinya yang akan mengurus para lansia itu, khususnya lansia yang terkatung-katung lantaran tidak lagi memiliki anak karena sudah wafat.