Ketua DPRD DKI Belum Diperiksa soal Interpelasi Formula E, Ini Kata BK

www.detik.com, Selasa, 19 Oktober 2021

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menanti panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jakarta terkait aduan interpelasi Formula E. Mengapa sampai saat ini Prasetio belum juga dipanggil?
“Penanganan kasus yang masuk ke BK itu memang tidak bisa segera selesai, karena mekanismenya kan juga panjang, sementara waktu dan anggota BK itu nyebar pada semua fraksi,” kata Ketua BK, Achmad Nawawi kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Nawawi mengatakan pihaknya sudah melakukan dua kali pertemuan. Dia menyebut BK baru sampai tahap penelitian dan penyamaan persepsi sehingga belum sampai tahap pemanggilan.
“Jadi kami BK sudah dua kali pertemuan, baru sampai pada tahap penelitian dan penyamaan persepsi dan belum sampai pada tahap pemanggilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Prasetio menyampaikan kesiapannya jika dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Jakarta terkait interpelasi Formula E. Prasetio justru menanti-nantikan dipanggil BK DPRD Jakarta.
“Sudah dua pekan lebih, sejak Selasa, 28 September 2021, saya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD oleh fraksi yang menolak hak interpelasi Formula E. Tapi, sampai sekarang belum juga ada panggilan kepada saya sebagai pihak terlapor,” kata Prasetio melalui keterangan tertulis, Senin (18/10).
“Saya sangat menantikan panggilan dari BK DPRD. Sebab, momen itu menjadi kesempatan saya sebagai Ketua DPRD DKI untuk menjelaskan soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi hari Selasa itu dalam forum resmi,” lanjutnya.
Prasetio mengatakan dirinya tidak akan menghindar. Dia menyampaikan siap memenuhi panggilan dan akan menjelaskan semua keputusan yang diambilnya itu.

Dilaporkan ke BK DPRD
Sebagaimana diketahui, 7 fraksi DPRD DKI Jakarta penolak paripurna interpelasi Formula E resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD. Mereka menyetorkan sejumlah bukti ke BK.
“Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. (Yang dibawa) surat undangan itu, yang dibikin setelah (Bamus) surat undangan Bamus yang agendanya hanya tujuh. Surat undangan hari ini yang tanpa paraf juga,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).
Bukti yang dibawa mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna hingga surat undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E. Taufik menyebut ada surat undangan baru yang menjadwalkan rapat Bamus interpelasi.
Namun surat itu dikeluarkan setelah rapat dan tidak ditandatangani empat Wakil Ketua DPRD DKI. Surat itu menjadi alat bukti yang dikirimkan ke BK.

(dek/lir)