www.cnnindonesia.com, Senin, 24 Mei 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diterpa kabar menerima rumah mewah dari pengembang reklamasi. Kabar itu tersebar di media sosial beberapa hari belakangan.
Berdasarkan postingan yang beredar di media sosial terlihat rumah mewah yang dikaitkan dengan Anies tersebut berlantai dua. Rumah ini bercat putih dengan ornamen berwarna emas dan pagar hitam. Rumah itu disebut berada di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Belum ada komentar dari Anies tentang tudingan itu. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun buka suara terkait kabar itu. Ia membantah Anies menerima rumah mewah dari pengembang reklamasi.
“Tidak mungkin Pak Anies atau pejabat lainnya menerima sesuatu dari pengembang. Setiap pejabat itu kan disumpah jabatannya,” kata Riza kepada CNNIndonesia.com, Minggu (23/5).
Ia mengajak semua pihak untuk tidak berpartisipasi menyebarkan berita yang tidak benar.
“Tidak boleh kita tanpa fakta, bukti, dan dukungan yang jelas kemudian menuduhkan hal yang seperti itu. Itu sangat tidak baik,” ujar dia.
Riza kembali menegaskan sikap Anies terkait reklamasi. Menurut dia, sejak kampanye Pilkada DKI 2017 silam, Anies telah menyatakan menolak reklamasi.
“Jadi tidak mungkin dong ada menerima sesuatu dari pengembang. Jadi saya kira berita itu perlu diluruskan, tidak mungkin ya Pak Anies lakukan itu,” kata Riza.
Isu terkait reklamasi di utara Jakarta sendiri sebetulnya merupakan isu yang kerap diperbincangkan pada era gubernur sebelumnya, terutama pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Isu ini juga yang kemudian dibawa Anies dalam Pilkada DKI 2017, di mana Ahok adalah pesaing utamanya. Salah satu janji kampanye Anies kala itu adalah menghentikan reklamasi. Menurutnya reklamasi tak lebih hanya membawa kemudaratan.
“Mengapa kami menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan,” kata Anies terekam saat debat putaran kedua Pilkada, 12 April 2017.
Saat telah terpilih menjadi orang nomor satu di Ibu Kota, ia mengambil tindakan mencabut izin 13 pulau reklamasi dan aktivitas pengurukan dihentikan. Di sisi lain, ada 4 pulau yang tetap dipertahankan. Namun seiring waktu berjalan, keputusan Anies itu mendapat perlawanan dari pengembang.
Di meja hijau, beberapa gugatan dimenangkan oleh pengembang, namun ada juga yang dimenangkan oleh DKI.
Teranyar, pada Maret lalu, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang dilayangkan Anies terkait izinreklamasi Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Pakci. Dengan putusan itu, MA mencabut izin reklamasi pulau tersebut.
Namun pada Desember, MA menolak permohonan PK yang diajukan Anies soal perizinan reklamasi Pulau G. Anies pun diperintahkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang dipegang PT Muara Wisesa Samudra.
Kemudian pertengahan 2020 silam, Anies juga sempat menjadi sorotan lantaran memberi izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan reklamasi atau perluasan kawasan Ancol.
Keputusan itu dipertanyakan lantaran dinilai tidak konsisten dengan janji kampanye. Namun ketika itu, Anies mengklaim reklamasi Ancol berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta yang dicabut izinnya.
Sementara itu, pada Kamis (20/5) lalu, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju.
Pantai Kita dan Pantai Maju adalah nama lain dari pulau reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D.
Peraturan itu disebut bertujuan untuk mengoptimalisasi konektivitas kawasan lewat penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan. Antarangkutan publik akan dihubungkan oleh jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter yang juga menjangkau klaster hunian mandiri yang memprioritaskan pejalan kaki.
(yoa/ugo)