Kriteria pemeriksaan terkait Penyetoran Pendapatan ke Rekening Kas Daerah adalah:
-
Pasal 57 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa: Bendahara Penerimaan wajib
menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambatlambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.