Kriteria pemeriksaan atas kondisi keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:
- Pasal 120 Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah