Kompas, Selasa, 20 September 2016
Keputusan pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan melanjutkan reklamasi, termasuk Pulau G, dianggap tidak mengindahkan putusan hukum. Padahal, meski belum inkcracht, keputusan PTUN bersifat mengikat publik secara keseluruhan.