Keputusan PTUN Terkait Pulau G Mengikat

kompas-2

Kompas, Selasa, 20 September 2016

Keputusan pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan melanjutkan reklamasi, termasuk Pulau G, dianggap tidak mengindahkan putusan hukum. Padahal, meski belum inkcracht, keputusan PTUN bersifat mengikat publik secara keseluruhan.