Koran Tempo, Rabu, 31 Juli 2019
Pengembang pulau reklamasi menjadikan kepentingan pemegang saham sebagai dalih dalam megajukan gugatan atas pencabutan izin menguruk Teluk Jakarta. Salah satu pengembang reklamasi yang menggugat dan menang di pengadilan adalah PT Taman Harapan Indah, anak usaha PT Intiland Development Tbk.