Pos Kota, Jumat, 11 Agustus 2017
Hari ini, Jumat (11/8), razia besar-besaran terhadap penunggak pajak kendaraan digelar Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Mobil maupun motor yang telat bayar pajak minimal tiga tahun terancam dikandangkan dan dikenakan denda penyitaan Rp 500 ribu/hari.