Kriteria pemeriksaan atas kondisi kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan adalah:
- Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah