www.republika.co.id, Kamis, 21 Juli 2022
Republika
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka dugaan korupsi Dinas Kehutanan DKI Jakarta terkait pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, ketiga tersangka itu, yakni mantan kepala UPT Tanah HH, notaris LD, dan pihak swasta MTT.
“Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Ashari di Jakarta, Rabu (21/7/2022).
Ashari menyebutkan, penahanan HH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati (Kajati) DKI Nomor: Print-1876/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, tersangka LD (notaris) sesuai Surat Perintah Penahanan Kajati DKI Nomor: Print-1877/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, serta tersangka MTT melalui Surat Perintah Penahanan Kajati DKI Nomor: Print-1878/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022.
Ashari menjelaskan, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejati DKI menahan tiga tersangka berdasarkan syarat objektif, yaitu ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun. Kemudian, syarat subjektif, yakni para tersangka khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Selain itu, menurut Ashari, penyidik bidang Pidsus Kejati DKI telah menetapkan pihak swasta lain berinisial JF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juni 2022. Ashari menyampaikan, peranan JF bekerja sama dengan LD untuk membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung itu.
“Bahwa JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” ujarnya. Ashari mengatakan, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter persegi (m2). Adapun Dinas Kehutanan Provinsi DKI membayar lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per m2.
Sehingga laporan pembayaran kepada pemilik lahan total Rp 46.499.550.000. “Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683,” tutur Ashari.
Untuk itu, penyidik Pidsus Kejati DKI menjerat tersangka JF dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.