Kehadiran Mobil Damkar yang Kelebihan Bayar Mulai Terasa Manfaatnya

Rabu, 14 April 2021 | 23:07 WIB
Oleh : Yustinus Paat / CAR

Warga mengamati sisa-sisa kebakaran yang melanda gedung Blok C Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2021). Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Helbert Pilder Lumba Gaol menjelaskan, kebakaran yang terjadi pada Senin (12/4) malam itu menghanguskan total 389 kios atau tempat usaha. Rinciannya, 268 di lantai basemen, 120 di lantai dasar, dan satu di lantai 1, mengakibatkan kerugian Rp 2 miliar, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pembelian empat mobil pemadam kebararan (damkar) yang memiliki kelebihan pembayaran Rp 6,5 miliar, tetap diapresiasi. Pasalnya, kehadiran mobil damkar tersebut telah mulai terasa manfaatnya dalam upaya membantu proses pemadaman api saat terjadi kebakaran.

“Menurut saya sih apresiasi-lah dengan adanya itu (mobil damkar yang dibeli),” ujar Satriadi saat dihubungi wartawan, Rabu (14/4/2021).

Secara khusus, kata Satriadi, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal atau robot LUF 60 yang telah dua kali beraksi membantu pemadaman kebakaran di dearah-daerah yang sulit. Aksi pertama dari robot LUF 60, tuturnya, ketika kebakaran terjadi di Apartemen Taman Sari, Sudirman, Setiabudi pada Minggu, 4 April 2021.

“Kalau enggak ada robotik itu (LUF 60), 113 warga di Taman Sari bisa berdampak itu. Alhamdulillah kita punya LUF 60, kita masuk ke terowongan, ada trafo di bawah kita bisa padamkan. Kalau enggak cepat, itu bisa merambat sampai ke atas,” ungkap Satriadi.

Aksi kedua dari robot LUF 60 ini, lanjut Satriadi, ketika kebakaran terjadi di Pasar Inpres, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (12/4/2021). Kehadiran robot penyemprot air bertenaga cepat ini membantu petugas menjinak api dan mengurai asap yang mengepul, sehingga mempercepat proses pemadaman.

“Di Pasar Minggu juga, ada beberapa mobil di atas, itu dia robotik manfaatnya meminimalisir terjadinya bahaya bagi petugas, itu sangat luar biasa itu,” ungkap Satriadi.

Terkait kelebihan pembayaran, Satriadi mengatakan penyedia pelaksana kegiatan untuk pengadaan 4 mobil damkar tersebut termasuk robot LUF 60, sudah mengembalikan 90% dari kelebihan pembayaran tersebut. Dalam waktu dekat, kata dia, pihak penyedia akan melunasi pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp 6,5 miliar itu.

Sebagaiman diketahui, BPK DKI menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,5 miliar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Dinas Gulkarmat pada APBD 2019. Kelebihan pembayara ini dihitung dari selisih harga kontrak dengan harga riil untuk 4 item berbeda dengan rincian selisih harga antara lain unit submersible Rp 761,67 juta, unit quick response Rp 3,48 miliar, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal (robot LUF 60) Rp 844,19 juta, dan unit pengurai material kebakaran (robot MVF-5) Rp 1,43 miliar.

BPK menilai pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Gulkarmat DKI Jakarta kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, BPK menilai pejabat pembuat komitmen (PPK) kurang cermat dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS), sehingga menjadi tidak wajar.

Dalam laporan hasil audit BPK tersebut, kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sudah memberikan respons atas temuan dan penilaian BPK. Pertama, terkait permasalahan atas penentuan HPS tidak wajar, Dinas Gulkarmat menyampaikan terima kasih atas koreksi BPK dan akan berusaha untuk lebih cermat lagi kedepannya dalam menentukan dan menyusun HPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, atas temuan tentang perusahaan pemenang seharusnya tidak lulus syarat kualifikasi, Dinas Gulkarmat menyatakan bahwa evaluasi kualifikasi peserta tender sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pokja/ULP, dan tidak terdapat intervensi dari pihak Dinas Gulkarmat. Ketiga, atas kelebihan pembayaran, Dinas Gulkarmat akan menyampaikan kepada penyedia pelaksana kegiatan untuk dipertanggungjawabkan/ditindaklanjuti.

Sumber: BeritaSatu.com