Kompas, Rabu, 29 Juni 2016
Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil langkah hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pembelian tanah 4,7 hektar di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta sudah mengantongi beberapa dokumen yang diduga dipalsukan oleh pihak ketiga yang menjual tanah ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta.