Kasus Hak Tanah Sumber Waras

Sindo, Kamis, 23 Juni 2016

Proses pengadaan tanah oleh Pemda DKI melalui transaksi pelepasan hak atas tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) kepada Pemda DKI dengan pemberian ganti kerugian sebesar Rp 755.689.550.000,00. Penggantian itu berdasarkan perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) dilokasi alamat Kyai Tapa sebesar Rp 20.755.000,00/m2 dengan luas tanah 36.410 m. Transaksi terjadi di hadapan notaris Tri Firdaus Akbarsyah SH (Akta Notaris Nomor 37 tanggal 17 Desember 2014). Akta notaris tersebut ditandatangani oleh pihak Pemda DKI diwakili Kepada Dinas Kesehatan Pemda DKI, dan pihak YKSW diwakili oleh pengurusnya.