Indopos, Rabu, 7 September
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menggelar perkara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Ekspose bertujuan untuk memastikan adanya perbuatan tindak pidana, sehingga ststus perkara bisa ditingkatkan ke penyidikan.