Kasubbag TU Kalan

Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan keseretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemuktahiran data pada aplikasi Sistem Manajemen kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sementara Tugas keseretariatan yang dilakukan adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan Kegiatan di kantor Perwakilan dengan menyiapkan informasi yag dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta melakukan penatausahaan dan membantu kelancaran administrasi Kepala Perwakilan.