CNN Indonesia, Selasa 9 Februari 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah penerimaan pajak mencapai Rp31,8 triliun pada 2020. Jumlah ini meleset sekitar 2,57 persen dari target penerimaan sebesar Rp32,64 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.
Sementara bila dibandingkan APBD sebelum perubahan, realisasi penerimaan pajak meleset 36,52 persen dari target awal Rp50,1 triliun.
“Realisasinya Rp31,8 triliun, ini dari 13 jenis pajak yang biasa diterima pemda DKI Jakarta,” ungkap Asisten Perekonomian dan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Sri Haryati di acara Webinar Percepatan Ekonomi Sosial secara virtual, Minggu (7/2).
Kendati begitu, Sri mencatat ada satu jenis pajak yang berhasil tumbuh positif di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid–19, yaitu pajak rokok. Akan tetapi dia tidak merinci jumlah penerimaan pajak rokok tersebut.
“Hanya pajak dari cukai rokok yang melebihi target yang ditetapkan,” imbuh Sri.
Tak hanya kantong pajak, Sri juga mengungkapkan target Dana Bagi Hasil (DBH) juga tidak tercapai pada tahun lalu. Realisasinya hanya Rp13,6 triliun atau 74,31 persen dari target Rp18,3 triliun. Sementara untuk 2021, Pemprov DKI Jakarta memasang target penerimaan pajak mencapai Rp43,3 triliun. Nominalnya naik 36,16 persen dari realisasi tahun lalu.
Sri mengatakan Pemprov DKI menyiapkan beberapa jurus untuk mencapai target tersebut, salah satunya digitalisasi dalam pembayaran pajak. Tujuannya, agar semua pencatatan dan pelaporan pajak tercatat secara real time.
“Dari sisi digitalisasi ini agar online untuk pelaporan pajak, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, kami upayakan,” ujar dia lagi. Kendati begitu, ia memastikan sejumlah relaksasi pajak juga tetap diberikan untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi. Namun, belum dirinci insentif apa saja yang akan dilanjutkan.
“Kami melihat dalam kondisi ekonomi seperti ini relaksasi–relaksasi yang ada di 2020, akan dilakukan di 2021,” pungkas Sri