www.tribunnews.com, Jumat, 2 Februari 2024
Tribun
Pengamat Kebijakan Publik GMT Institute, Agustinus Tamtama Putra mengingatkan eks warga Kampung Bayam dan Pemerintah DKI Jakarta untuk tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
Hal ini berkaitan dengan penyelesaian persoalan Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pria yang akrab disapa Tamtam ini pun menyoroti dugaan adanya kelompok yang mengompori warga eks Kampung Bayam untuk kukuh menempati KSB.
Meskipun, kata dia, terindikasi menabrak ketentuan yang berlaku.
“Tidak dibenarkan melanggar aturan untuk mengabulkan keinginan yang tidak baik dari kelompok yang tidak mau bekerja sama. Lebih tegas lagi, keputusan sebagai hasil dari cacat hukum asli tidak lebih dari pembenaran kebohongan, dan menganggap biasa untuk pencaplokan lahan dan penuntutan hak yang bukan miliknya secara sah,” kata Tamtam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Tamtam justru mendukung opsi dari Pemprov DKI yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu soal pembangunan Rusun Tanjung Priok.
Dia menganggap, rencana itu membawa maslahat bagi semua pihak, karena mereka menempati rusun lain yang sah dan legal secara aturan.
“Apa yang legal itulah yang menjadi pedoman, bukan pemakluman pasca adu kuat apalagi ancaman. Kebenaran di atas segala-galanya menjadi dasar solusi praktisnya. Jika memang misalnya warga Kampung Bayam tidak sah menduduki wilayah itu, kendati mendapat janji-janji politis sekalipun, turunan-turunan lainnya seharusnya tidak berlaku,” jelas Tamtam.
Sejumlah opsi dari Pemprov itu, menurut Tamtam, bisa dibilang sudah layak untuk saat ini.
Bahkan tidak perlu dipermasalahkan lagi, terlebih sekarang isu KSB sudah bercampur aduk dengan kepentingan politik.
“Mentalitas seperti ini yang merusak kebersamaan, diperparah lagi gorengan pihak-pihak yang oportunis. Hidup yang wajar lebih bermartabat,” tuturnya.
Tamtam menyampaikan, eks warga Kampung Bayam tidak harus bersikeras menempati KSB yang dinilai secara regulasi sekarang dianggap belum layak ditempati.
Ia pun mewanti-wanti agar tidak terjadi benturan keras antara warga dengan Pemerintah karena terlalu memaksakan kehendak.
“Menyalahkan pemerintah dengan kekeraskepalaan merupakan perusakan nama baik dan pratanda tidak saling mengerti. Kewajaran adalah spirit untuk hidup bersama, bukan semaunya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memastikan warga eks Kampung Bayam, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara telah menerima duit ganti rugi.
Karena itu, mereka tidak berhak untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB) yang dibangun perseroan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Kampung Susun Bayam akan digunakan untuk kepentingan Jakarta International Stadium (JIS), ya kegiatan-kegiatan yang ada di situ. Jadi, bukan mangkrak ya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada Rabu (20/12/2023).
Hal itu dikatakan Joko untuk menanggapi adanya 40 kepala keluarga (KK) yang nekat bertahan di Kampung Susun Bayam.
Kata Joko, permukiman warga yang digusur untu pembangunan JIS sudah menerima duit ganti rugi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyediakan Rusunawa Nagrak sebagai tempat hunian mereka yang baru.
Joko berujar, PT Jakpro juga telah melibatkan Polri untuk membantu pengamanan aset di sana.
“Ya nggak boleh dong kalau ada kelompok yang memaksa masuk (Kampung Susun Bayam). Jakpro menggandeng kepolisian kami tahu, karena dia (warga) melakukan pelanggaran,” ujar Joko.
“Satu hal bahwa dia sudah diganti rugi, yang kedua kalau sudah diganti rugi ya selesai. Sekarang menurut kalian bagaimana, hak warga sudah diberikan. Kalau hak warga sudah diberikan, masak dia minta lagi ya nggak bisa,” sambung Joko. (faf)