Kaji Kembali Dana Hibah untuk Daerah Mitra

www.dprd-dkijakartaprov.go.id, Jumat, 5 Januari 2024
DPRD

Dana hibah sebesar Rp. 22,9 miliar dari Pemprov DKI ke Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 telah dikorupsi. “Wajib lakukan moratorium untuk pelaporan anggaran yang telah dikeluarkan. Dana pajak warga Jakarta harus dipertanggungjawabkan,” ujar Anggota Komisi C (bidang keuangan) DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari, Jumat (5/1).
Eneng juga ingin meminta penjelasan dari Pemprov DKI terkait aturan tentang dana hibah bagi daerah mitra. Terutama perihal ada atau tidak kewajiban pelaporan keuangan secara rinci. Selain itu, perlu dikaji kembali secara matang.
Sehingga setiap penyaluran dana hibah tidak merugikan masyarakat Jakarta. “Ini harus jadi perhatian bersama bahwa hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD.
Dalam hubungan kerja sama yang harus dijaga dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup warga penerima hibah. Apalagi Bekasi, lokasi yang sangat dekat dengan Jakarta,” papar Eneng.
Tak dapat dipungkiri, sambung Eneng, DKI Jakarta selama ini membutuhkan daerah Kota Bekasi. Sebab keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta di kota tersebut.
“Untuk contoh Bekasi, Jakarta membutuhkan Bekasi sebagai penyanggah pembangunan apalagi untuk isu sampah, tanpa Bekasi Jakarta akan sangat kelimpungan menyelesaikan persoalan sampah,” tambah dia.
Selama ini, ungkap Eneng, Pemprov DKI rutin memberikan dana hibah kepada sejumlah mitra Bodetabek.(DDJP/wk/rul)