Koran Tempo, Jumat, 11 Agustus 2017
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan juru sita akan memanggil penunggak pajak mulai September mendatang. Pemanggilan didahului dengan pengiriman surat pemberitahuan sita, surat penagihan sita, sekaligus surat penyitaan barang.