Akurat.co, Jumat, 22 Januari 2021
Jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid–19 di DKI Jakarta terus meroket pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang mulai diberlakukan pada 11 Januari 2021 lalu.
Hingga sekarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 2.000 warga yang tertangkap tidak mengenakan masker saat sedang beraktifitas di luar rumah, padahal kasus corona di Jakarta sekarang ini masih stagnan di atas angka 3.000 kasus per hari.
“Jumlah yang tidak mengenakan masker 2000 orang,” kata Kastpol PP DKI Jakarta, Arifin ketika dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Arifin menjelaskan, dari 2.000 terjaring itu 1.920 diantaranya dihukum bekerja membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi orange yang bertulisan “pelanggar PSBB” sisanya memilih membayar denda sebesar Rp.200 ribu per orang.
“Yang bayar denda 80 orang,” tuturnya.
Tidak hanya perorangan, pelanggaran juga masih banyak ditemukan di restoran, rumah makan, perkantoran hingga tempat industri. Untuk restoran atau rumah makan lanjut Arifin pihaknya sudah menggelar razia di 482 tempat.
Hasilnya Denda 10 restoran di denda, 3 diberhentikan sementara dan 65 lainnya diberikan teguran tertulis. Berbagai pelanggaran di temukan di tempat mulai dari pelanggaran jam operasional hingga kerumunan orang. Pada masa PSBB Ketat ini operasional restoran hanya diperkenankan hingga 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas ruangan.
“Pembekuan Ssemnetara atau pencabutan izkn belum ada,” ujar Arifin.
Pelanggaran juga banyak ditemui di perkantoran, tempat usaha dan tempat usaha. Sudah 393 tempat yang hingga saat ini disasar Satpol PP. Satu tempat di denda dan 65 tempat diberikan teguran tertulis.