Warta Kota, Kamis, 27 Oktober 2016
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara telah menyasar sebanyak 64 wajib pajak (WP) yang belum melakukan kewajibannya melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).