Indopos, Selasa, 27 November 2018
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menerima penugasan pengelolaan tanah hasil reklamasi Panati Utara (Pantura) Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018. Jakpro mulai mendalaminya Senin (26/11) guna menyusun perencanaan sebagaimana ditugaskan Gubernur.