Tempo, Selasa, 26 April 2016
Pemerintah DKI Jakarta membuka diri jika penerbitan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pulau reklamasi harus dikaji ulang sesuai dengan kesepakatan anggota di komite ad hoc reklamasi yang dibentuk Kementerian Koordinator Kemaritiman. DKI bersedia menyodorkan arsip dasar pemberian izin reklamasi dan amdal untuk 10 pulau di pantai utara Jakarta itu.