Koran Tempo, Jumat, 21 Oktober 2016
Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meneruskan reklamasi Pulau G semakin tak terbendung. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan banding pemerintah atas pembekuan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.