Ini Jawaban BPK Atas Laporan Pengaduan Ahok

Ini Jawaban BPK Atas Laporan Pengaduan Ahok

Jakarta – Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) mengirimkan surat aduan ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI terkait audit investigatif pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun delapan bulan berlalu, Ahok merasa pengaduannya tak ditindaklanjuti oleh BPK.

Baca juga: Ahok: Delapan Bulan BPK Tak Kunjung Klarifikasi Aduan Saya

Hari ini BPK menjawab pernyataan Ahok tersebut. Kepala Biro Humas BPK R.Yudi Ramdhan mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan Ahok tersebut.

Pengaduan Ahok tersebut, kata Yudi, telah dicatat dan diproses oleh Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK dengan menggelar sidang.

“MKKE BPK RI telah melakukan pemeriksaan dengan meneliti dokumen dan memanggil tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi DKI,” kata Yudi dalam keterangan pers di gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Menurut Yudi pada tanggal 23 Maret 2016, panitera MKKE juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat bernomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016 itu berisi penjelasan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota BPK Perwakilan DKI.

“Berdasarkan putusan MKKE, terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK,” kata Yudi.

Adapun Ahok hingga saat ini merasa belum pernah diminta keterangan oleh BPK. Padahal BPK dalam surat jawabannya kepada Ahok, BPK menyatakan akan memanggil Ahok untuk diklarifikasi. “Selanjutnya untuk kepentingan Sidang MKKE, pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” demikian bunyi surat balasan BPK tertanggal 18 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Mahendro Sumardjo.

“Pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai hari ini, delapan bulan mereka tidak memanggil saya,” kata Ahok dengan kesal di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (13/4/2016) kemarin.

(erd/nrl)

http://news.detik.com/berita/3188033/ini-jawaban-bpk-atas-laporan-pengaduan-ahok