www.tribunnews.com, Jumat, 13 Mei 2022
Tribun
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menuturkan pihaknya siap menerima usulan jalan protokol yang dikelola pemerintah pusat diserahkan ke Pemprov DKI dengan adanya perpindahan ibu kota negara.
“Saya kira kalau itu nanti tentu ada aturan dan kebijakannya, Pemprov Jakarta ini aset-aset kami siap saja. Apapun nanti yang menjadi kebijakan pemerintah pusat kita akan laksanakan,” ucap Ariza kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Pihaknya, kata dia, siap apabila mendapat instruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan pemeliharaan, pengelolaan jalan protokol itu.
“Kalau ada pemerintah pusat yang menanyakan kebijakan Sudirman-Thamrin diserahkan pemeliharaan, pengelolaannya kepada Pemprov kita akan laksanakan sebaik mungkin,” tambah dia.
“Memang di Indonesia kan jalan terbagi ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, jalan desa dan sebagainya, jalan swasta, jalan perumahan, masing-masing ada peruntukannya dan ada kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Kami akan laksanakan apapun itu,” ungkap dia.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta meminta kepada pemerintah pusat agar menyerahkan pengelolaan 13 sungai di Jakarta kepada pemerintah daerah sebelum Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Sejauh ini, pemerintah pusat telah memberikan pengelolaan terhadap 13 ruas jalan nasional kepada Jakarta sejak 2019 lalu, sehingga totalnya ada 38 jalan nasional yang sudah dikelola Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, permohonan pengelolaan 13 sungai sudah pernah disampaikan kepada pemerintah pusat saat Rakornas di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 13 November 2019 lalu.
Politikus PDI Perjuangan ini meyakini, penanganan banjir dan penataan jalan akan lebih mudah jika pengelolaannya ada di tangan Pemprov DKI Jakarta.
“Saya bicara dengan Wakil Menteri PUPR di situ, serahkan saja Jakarta mengenai 13 sungai dan jalan protokol, pasti beres,” ujar Prasetyo di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (10/5/2022).
Prasetyo mengatakan, persoalan banjir dan kemacetan merupakan hal yang paling krusial di Jakarta.
Karena itu, penanganan sungai maupun jalan hendaknya diserahkan kepada DKI.
Apalagi sumber daya yang dimiliki pemprov juga cukup memadai untuk membenahi sungai dan jalan.
Selain itu, penyerahan pengelolaan kepada pemerintah provinsi juga dinilai akan meringankan pemerintah pusat.
Dengan begitu, pemerintah pusat bisa lebih berkonsentrasi dalam proses pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur.