Kriteria pemeriksaan terkait hibah/bansos diberikan kepada yang tidak berhak adalah :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah :
- Pasal 4 ayat (4), pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria,
- Pasal 7 ayat (1), Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan dengan persyaratan