Kriteria pemeriksaan terkait Hibah Barang Milik Daerah (BMD) adalah:
- Pasal 58 ayat (1) PP no 6 tahun 2006 yang menyatakan bahwa hibah barang milik negara/daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah;
- Pasal 59 ayat (1) PP no 6 tahun 2006 yang menyatakan bahwa hibah barang milk negara/daerah dapatberupa: huruf c) barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan;
- Pasal 61 ayat (2) PP no 6 tahun 2006 yang menyatakan bahwa hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c