www.merdeka.com, Rabu, 21 Juni 2023
Merdeka
Pemprov DKI mempromosikan hunian dengan harga terjangkau yang dapat diperoleh warga berpenghasilan rendah di Ibu Kota. Promosi tersebut dilakukan di Instagram Pemprov DKI @dkijakarta pada Selasa (20/6).
Program ini diberi nama “Hunian Terjangkau Milik” dengan logo baru berupa gambar tiga gedung bangunan.
“Hunian Terjangkau Milik merupakan hunian dengan harga terjangkau yang dapat dimiliki melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” tulis unggahan tersebut.
Syarat Hunian Terjangkau Milik
Ternyata, program ini menggantikan hunian DP 0 Rupiah yang digagas era Anies Baswedan. Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum, mengatakan, secara anggaran juga sama.
“Nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik,” kata Retno kepada merdeka.com, Rabu (21/6).
Retno menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk menyampaikan pesan ke masyarakat bahwa Pemprov DKI tidak hanya menyalurkan kredit berupa DP.
Hal ini dilakukan agar penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa FPPR dari Pemprov DKI Jakarta. Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tidak hanya berupa kredit DP sebesar 20 persen.
“Namun dapat diberikan kredit Full Payment sebesar 100 persen sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya,” sambung Retno.
Bagi warga yang ingin mendapatkan hunian ini dapat mendaftar melalui Aplikasi Sirukim
Bagi yang berminat, syaratnya masih sama dengan kepemilikan hunian DP 0 Rupiah. Berikut ketentunnya:
1. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
2. Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat.
3. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
4. Memiliki surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang telah menikah.
5. Memiliki NPWP.
6. Memiliki batas penghasilan maksimal Rp14,8 juta.
7. Memenuhi syarat akad kredit sesuai aturan perbankan