Koran Tempo, Rabu, 14 Juni 2017
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan Totei Noezlar Soekarno atas tanah di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, yang diajukan sejak sekitar setahun lalu. Dengan demikian, pemerintah DKI Jakarta tetap menguasai tanah seluas 4,6 hektare itu.