Pos Kota, Selasa, 15 Maret 2016
Gubernur Ahok diminta segera memberikan keputusan soal dana penyertaan modal pemerintah (PMP) Rp 650 miliar kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tahun 2014 lalu. Dana itu belum bisa digunakan, karena tidak ada kepastian hukum.