Koran Tempo, Rabu, 15 Agustus 2018
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif retribusi sebesar 20 persen untuk beberapa rumah susun sederhana sewa. Kenaikan sewa tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Perumahan.