Gelar Rapat Anggaran di Luar Kota, DPRD DKI Dikritik

www.kompas.com, Rabu, 31 Agustus 2022
Kompas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI dikritik karena menggelar rapat terkait anggaran dan badan musyawarah (bamus) di luar Jakarta. Rapat digelar di Grand Cempaka Resort, Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022). Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menilai, sikap DPRD tersebut kurang elok, sebab masyarakat akan sulit memantau. “Karena sifat rapatnya terbuka, masyarakat tidak bisa mengikuti. Kan kalau masyarakat ke sana juga terbatas kalau di hotel juga berjarak begitu, membutuhkan effort dan uang jika ingin mengikuti rapat,” kata Ujang kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Ujang memahami, pelaksanaan rapat di luar kota tidak dilarang oleh perundang-undangan. Namun, ia mengatakan, akan lebih baik jika rapat digelar di Jakarta agar lebih mudah diakses oleh publik. “Lebih bagus lagi kalau rapat itu dilakukan di gedung DPRD gitu, tetapi saya melihat di situlah ada keuntungan ekonomis mungkin ya,” ujarnya. “Mungkin kalau di luar kota, pendapatan uang transportasinya, mungkin ya, uang hariannya itu kan menjadi bertambah, menjadi lebih besar,” ucap dia. Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, rapat anggaran dan bamus dilakukan di luar Jakarta agar anggota dewan fokus pada materi rapat. “Kalau anggaran kan fokus, mereka enggak lari. Kemarin-kemarin kan kalau di sini banyak sekali ke sana ke sini akhirnya enggak fokus,” kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/8/2022). “Kalau di sana kan satu tempat. Mereka di sana dituntaskan untuk membahas anggaran APBD perubahan,” ujar dia.
Terkait rapat bamus, DPRD akan membahas soal pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria. Prasetyo mengatakan, mekanisme ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD. Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Saat menyampaikan usulan pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikam ke Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan. Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.

Bukan pertama kali
Diketahui, ini bukan pertama kalinya DPRD DKI melaksanakan rapat anggaran di luar kota. Rapat anggaran juga pernah dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 selama dua hari yaitu, Selasa (20/10/2020) dan Rabu (21/10/2020). Sebanyak 104 anggota DPRD dan seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjumlah sekitar 800 orang menghadiri rapat kerja anggaran di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Rapat beragendakan pembahasan dan pendalaman Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2020.
“Rapat diikuti 104 anggota dewan, karena ada dua yang meninggal dunia. Kemudian ada dari seluruh SKPD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta yang saat itu dijabat Hadameon Aritonang. Hadameon mengindikasikan peserta yang datang cukup banyak sehingga DPRD memutuskan untuk menggelar rapat tersebut di luar kantor. “Jumlah yang ikut banyak, tidak bisa dihitung. Pokoknya itulah (sekitar 800 orang) karena ada seluruh SKPD,” ujar pria biasa disapa Dame itu. Menurut Hadameon, rapat kerja digelar selama dua hari, yakni rapat badan anggaran oleh legislatif dan eksekutif pada hari pertama. Kemudian dilanjutkan rapat oleh seluruh komisi pada hari kedua. Terkait lokasi rapat, Hadameon menjelaskan bahwa Hotel Grand Cempaka merupakan fasilitas milik BUMD DKI, PT Jaktour. Sekretariat DPRD DKI tetap membayar uang sewa.