Gajinya Sering Menjadi Perbincangan, Inilah Besaran TPP PNS Pemprov DKI Jakarta, Nominalnya Mencapai Rp 127,71 Juta

www.klikpendidikan.id, Rabu, 6 Desember 2023
Klik

Sebenarnya yang menjadi penyebab perbedaan gaji PNS Pemprov DKI Jakarta adalah terletak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Gaji pokok PNS setiap instansi di seluruh Indonesia nominalnya sama, yang membedakan adalah tunjangan kinerja, TPP dan tunjangan lainnya.
Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta sering menjadi perbincangan karena nominalnya fantastis, nominal TPP lah yang menjadi rahasianya.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, menyebutkan bahwa TPP diberikan berdasarkan beban kerja dan prestasi.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan TPP mereka melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022.
Berikut adalah besaran TPP beberapa instansi di Pemprov DKI Jakarta:
1.Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta-Rp127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 juta
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta.
11. Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta-Rp51,57 juta
15. Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta-Rp60,48 juta
16. Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
17. Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta-Rp57,87 juta
19. Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
20. Kota Administrasi: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
21. Kabupaten Administrasi: Rp26,19 juta-Rp62,37 juta
22. Kecamatan: Rp25,74 juta-Rp39,96 juta
23. Kelurahan: Rp25,74 juta-Rp27 juta
24. Keahlian Utama: Rp31,77 juta
25. Keahlian Madya: Rp26,55 juta
26. Keahlian Muda: Rp23,58 juta
27. Keahlian Pertama: Rp18,72 juta
28. Keterampilan Pemula: Rp12,96 juta
29. Calon PNS: Rp3,51 juta- Rp4,86 juta
Itulah TPP Pemprov DKI Jakarta, variasi nominal TPP bagi PNS diberikan berdasarkan tingkatan keahlian dan keterampilan mereka.***