www.ayobandung.com, Selasa, 19 Desember 2023
Ayo Bandung
Sejatinya besaran gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil sama saja berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dimana gaji PNS dibedakan pada tiap golongan untuk setiap daerah, termasuk di wilayah Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.
Namun untuk gaji PNS Pemprov DKI Jakarta tergolong besar, hal tersebut diakibatkan adanya TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai atau tunjangan kinerja.
Dimana tambahan penghasilan pegawai wilayah Pemprov DKI diketahui sangat tinggi untuk tiap jabatan yang ada.
Diketahui tambahan penghasilan pegawai di wilayah Pemprov DKI sendiri ada yang tembus Rp127 juta pada salah satu jabatan.
Dan untuk yang paling kecil, tambahan penghasilan pegawai Pemprov DKI bahkan masih besar yakni mencapai Rp.3,51 juta.
Rincian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemprov DKI
Berikut dibawah ini rincian tambahan penghasilan pegawai Pemprov DKI untuk tiap jabatan.
1. Sekretariat Daerah
– Sekretariat Daerah: Rp127.710.000
– Asisten Sekda: Rp63.900.000
2. Biro Pemerintahan
– Biro Pemerintahan Kepala Biro: Rp55.170.000
– Kepala Bagian: Rp39.960.000
– Kepala Subbagian: Rp26.190.000
3. Biro Hukum
– Kepala Biro: Rp55.170.000
– Kepala Bagian: Rp39.960.000
– Kepala Subbagian:Rp 26.190.000
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
– Kepala Biro: Rp55.170.000
– Kepala Bagian: Rp39.960.000
– Kepala Subbagian: Rp26.190.000
5. Biro Kepala Daerah
– Kepala Biro: Rp55.170.000
– Kepala Bagian: Rp39.960.000
– Kepala Subbagian: Rp26.190.000
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah
– Kepala Biro: Rp55.170.000
– Kepala Bagian: Rp39.960.000
– Kepala Sub Bagian: Rp26.190.000
7. Biro Perekonomian dan Keuangan
– Kepala Biro: Rp51.570.000
– Kepala Bagian: Rp39.960.000
– Kepala Subbagian: Rp26.190.000
8. Biro Kerja Sama Daerah
– Kepala Biro: Rp51.570.000
– Kepala Bagian: Rp39.960.000
– Kepala Sub Bagian: Rp26.190.000
9. Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
– Kepala Biro: Rp55.170.000
– Kepala Bagian: Rp39.960.000
– Kepala Subbagian: Rp26.190.000
10. Biro Kesejahteraan Sosial
– Kepala Biro: Rp51.570.000
– Kepala Bagian: Rp39.960.000
– Kepala Subbagian: Rp26.190.000
11. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
– Kepala Biro: Rp51.570.000
– Kepala Bagian: Rp39.960.000
– Kepala Subbagian: Rp26.190.000
12. Inspektorat
– Inspektur: Rp 63.900.000
– Sekretaris Inspektorat: Rp41.220.000
– Inspektur Pembantu: Rp40.770.000
– Inspektur Pembantu Wilayah Kota: Rp40.770.000
– Inspektur Pembantu Wilayah Kabupaten: Rp40.770.000
– Kepala Subbagian pada Inspektorat: Rp27.000.000
– Kepala Subbagian pada Inspektorat Pembantu Wilayah Kota: Rp27.000.000
– Kepala Subbagian pada Inspektorat Pembantu Wilayah Kabupaten: Rp27.000.000
13. Jabatan Pelaksana
– Teknis Ahli: Rp19.710.000
– Teknis Terampil: Rp17.370.000
– Administrasi Ahli: Rp15.300.000
– Administrasi Terampil: Rp13.500.000
– Operasional Ahli: Rp11.610.000
– Operasional Terampil: Rp9.810.000
– Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
– Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
– Calon PNS: Rp4.860.000
14. Jabatan Pelaksana dan Calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas A dan Kelas B
– Teknis Ahli: Rp14.235.000
– Teknis Terampil: Rp12.545.000
– Administrasi Ahli: Rp11.050.000
– Administrasi Terampil: Rp9.750.000
– Operasional Ahli: Rp8.385.000
– Operasional Terampil: Rp7.085.000
– Pelayanan Ahli: Rp5.785.000
– Pelayanan Terampil: Rp5.395.000
– Calon PNS: Rp3.510.000
Itulah dia informasi gaji PNS Pemprov DKI Jakarta paling besar dimana terima tambahan penghasilan pegawai yang tembus Rp127 juta.***