Formula E, Proyek Rp 2,3 T yang Akhirnya Batal Digelar di Monas

www.detik.com, Kamis, 7 Oktober 2021

Perhelatan ajang balap Formula E Jakarta batal digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) lantaran terkendala perizinan dari pemerintah pusat. Ajang balap mobil listrik itu sudah beberapa kali mengalami penundaan.
JakPro selaku penyelenggara memastikan gelaran Formula E tetap berlanjut. Pihaknya pun kini tengah menyiapkan lima lokasi alternatif untuk venue ajang balapan itu.

Formula E itu diketahui dimasukkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam daftar isu prioritas. Dia menargetkan Formula E akan digelar pada Juni 2022

Surat berisi rincian biaya komitmen Formula E yang wajib dibayar Anies pun baru-baru ini beredar. Surat itu dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI ke Gubernur yang dibuat pada 15 Agustus 2019. Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak membenarkan soal surat Dispora DKI ke Anies itu.

“Ya. Sudah dikonfirmasi katanya ke Dispora, dan diakui betul,” ujar Gilbert, Selasa (14/9) dikutip Kamis (7/10/2021).

Secara rinci, berikut kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi Pemprov DKI Jakarta:

Sesi 2019/2020: 20 juta pound sterling atau setara Rp 393 miliar
Sesi 2020/2021: 22 juta pound sterling atau setara Rp 432 miliar
Sesi 2021/2022: 24,2 juta pound sterling atau setara Rp 476 miliar
Sesi 2022/2023: 26,620 juta pound sterling atau setara Rp 515 miliar
Sesi 2023/2024: 29,282 juta pound sterling atau setara Rp 574 miliar

Jika ditotal, rincian awal itu senilai 121 juta pound sterling atau sekitar Rp 2,3 triliun dengan kurs Rp 19.680.

Masih dalam surat Dispora tersebut, Anies diingatkan terkait kewajiban membayar commitment fee selama lima tahun. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 92 ayat (6) disebutkan, jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan daerah berakhir.

“Kecuali kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat Dispora itu.

Dan, jika kewajiban bayar lima tahun berturut itu tidak dijalankan, bisa dianggap sebagai perbuatan wanprestasi dan bisa digugat.

“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura,” tulis surat tersebut.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menerangkan, dalam kesepakatan kerja sama Formula E ini, MoU yang dibuat adalah antara JakPro dan pihak Formula E. Dia heran jika terkait commitment fee melalui Dispora.

Jhonny juga mengirimkan rincian biaya yang sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI. Berikut datanya:

Pembayaran commitment fee Formula E
1. Tanggal 23 Desember 2019 sebesar 10 juta pound sterling
2. Tanggal 30 Desember 2019 sebesar 10 juta pound sterling
3. Tanggal 26 Februari 2021 sebesar 11 juta pound sterling

Total commitment fee yang telah dibayarkan Rp 560.309.999.255. Pembayaran biaya Formula E yang diterima Jhonny persis dengan hasil audit BPK DKI.

(fdl/fdl)