www.suara.com, Kamis, 14 Mei 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta segera memperpanjang izin reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.