Penyerahan laporan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Anggota VII BPK, Achsanul Qosasi, didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK, Abdul Latif, kepada Direktur Utama Bank Syariah Mandiri. Agus Sudiarto, disaksikan pejabat dilingkungan BPK dan pimpinan Bank Syariah Mandiri.
BPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kantor cabang Bank Syariah Mandiri tetapi melakukan pemeriksaan pada kantor cabang yang bisa mewakili seluruh portofolio Bank Syariah Mandiri yaitu kantor cabang yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Dari hasil pemeriksaan yang dialkukan oleh BPK, kondisi yang perlu mendapat perhatian khusus dari Bank Syariah Mandiri adalah masalah analisa dan monitoring. Analisa dan monitoring menjadi penting karena menjadi kunci kualitas aktiva produktif yang menjadi faktor utama pendapatan bank.
Dalam sambutannya, Anggota VII BPK menjelaskan dengan datangnya BPK menyerahkan LHP kepada Bank Syariah Mandiri agar tercipta kedekatan secara psikologis antara pemeriksa dan audite. Hal tersebut dilakukan agar tercipta kesamaan pandangan yaitu bagaimana keuangan negara itu dilakukan secara efektif dan efisien termasuk juga pertanggungjawaban dan transparansi yang didalamnya terdapat unsur akuntabilitas.
“BPK memiliki tanggungjawab kalau diantara BUMN ada yang tidak transparan dan akuntabel. Dengan adanya pertemuan antara BPK dan audite, tidak ada lagi hal-hal yang di tutup-tutupi, yang keliru mari kita perbaiki, jangan di umbar sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan mereka”,tegas Anggota BPK.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Syariah Mandiri mengatakan dengan diserahkannya LHP oleh BPK menjadi bahan evaluasi untuk seluruh jajaran direksi Bank syariah Mandiri untuk memperbaiki dan menindaklanjuti masalah-masalah yang menjadi temuan BPK. sehingga kedepannya Bank Syariah Mandiri mampu menjadi syariah terbesar dan terbaik di Indonesia.