Dalam rangka pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan Tim Satgas Quality Assurance (QA) RB dari BPKP yang dipimpim langsung oleh Ketua BPKP, Prof. Mardiasmo, Selasa (29/11). Perwakilan Provinsi DKI Jakarta merupakan satu dari lima perwakilan yang dipercaya menjadi sampel selain Perwakilan Banten, Perwakilan DIY, Perwakilan Sulawesi Selatan dan Perwakilan Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Wakil Dirut BNI, Ibu Felia Salim, Deputi pada Sekretariat Wakil Presiden RI, Luthfy A. Mutty, Sekjen BPK RI, Hendar Ristriawan, Inspektur Utama BPK RI, Mahendro Sumardjo serta para pejabat struktural dari BPKP yang disambut oleh Kalan Provinsi DKI Jakarta, Blucer W. Rajagukguk serta para pejabat struktural dan staf di lingkungan perwakilan.
Acara diawali dengan sambutan oleh Inspektur utama mewakili Sekjen BPK RI, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kalan Provinsi DKI Jakarta tentang implementasi RB di Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, pemaparan QA RB oleh Ketua BPKP dan sambutan dari Ibu Felia Salim. Selanjutnya, tim satgas melakukan interviu dan observasi atas implementasi RB di perwakilan.
Dalam paparan yang disampaikan, Blucer W. Rajagukguk yakin dan optimis bahwa delapan program RB telah diterapkan dengan baik di perwakilan yang dipimpinnya. Program pertama, Change management telah dilakukan dengan mengimplementasikan Renstra BPK guna mencapai tujuan RB dan didukung dengan dilakukannya sosialisasi RB kepada semua pegawai. Selain itu, penerapan E-Audit dan E-procurement menjadi bukti kesiapan Perwakilan DKI dalam program change management.
Peningkatan kinerja Perwakilan DKI Jakarta ditunjukkan dengan meningkatnya Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK) yang mendapatkan nilai 101,31 pada tahun 2010, dimana sebelumnya hanya mendapatkan nilai 95,77 pada tahun 2009. Dari sisi auditee dalam hal ini Pemprov. DKI Jakarta menunjukkan bahwa terdapat kenaikan Indek Persepsi Korupsi (IPK) dari 4,06 pada tahun 2008 menjadi 4,43 pada tahun 2010. Dengan demikian upaya Perwakilan DKI Jakarta untuk mendorong tercapainya IPK 5.00 pada tahun 2014 bisa tercapai.
Program penataan peraturan perundang-undangan ditunjukan dengan telah dilakukannya MOU antara BPK Perwakilan dengan DPRD tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan MOU dengan Pemprov. DKI Jakarta tentang Pengembangan Sistem Informasi untuk Akses Data. Program penataan sistem manajemen SDM aparatur ditunjukkan dengan telah dilakukannya sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP), pelaksanaan assessment pegawai, sosialisasi PP. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, penerapan hukuman disiplin, sosialisasi dan penerapan Manajemen Kinerja Individu (MAKIN), penetapan standar kompetensi pemeriksa, dan pelaksanaan diklat pegawai berbasis kompetensi dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.