Senin,27 Januari 2020 BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Entry Meeting di Balai Agung Pemprov DKI Jakarta. Acara yang dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK-RI Novian Herodwijanto ,Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Yuan Candra Djaisin, Wakil Penanggung Jawab Tim Efdinal, Para Kepala Subuditorat,Kepala Sekretariat, dan para Ketua Tim Pemeriksa. Hadir pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah,Inspektur Provinsi DKI Jakarta, para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu,para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta
Tortama KN V dalam sambutannya menyampaikan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan interim, sebagai rangkaian dari pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. Pemeriksaan interim bertujuan untuk memahami dan menilai sistem pengendalian intern yang didesain dan diimplementasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini akan kami gunakan dalam menentukan sasaran dan fokus pemeriksaan terinci mendatang
Selain itu, pemeriksaan interim dilakukan untuk menguji kesesuaian transaksi dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundangan untuk akun Kas, Aset Tetap, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Alasan pemilihan akun-akun tersebut sebagai fokus dalam pemeriksaan interim ini adalah karena besar dan kompleksnya transaksi yang terjadi dan dampaknya yang cukup signifikan pada penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
BPK juga menganalisis tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya untuk mengetahui dampaknya terhadap LKPD TA 2019. Kami sampaikan bahwa tim yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta TA 2019 adalah sebanyak delapan tim dengan 109 pemeriksa. Delapan tim tersebut adalah (1) Tim Kas dan Utang PFK, (2) Tim Pendapatan dan Piutang Pajak serta Retribusi Daerah, (3) Tim Pendapatan Transfer dan Piutang Lain-lain PAD yang sah, (4) Tim Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bansos, Belanja Subsidi, dan Investasi (5) Tim Lain-Lain Pendapatan dan Belanja Modal Peralatan Mesin dan Aset Tetap Lainnya, (6) Tim Belanja Modal Gedung Bangunan dan Jalan Irigasi Jaringan, (7) Tim Belanja Modal Tanah, Belanja Barang/Jasa dan Persediaan, (8) Tim Aset Tetap.
Dalam kesempatan ini turut dilakukan penyerahan surat tugas dari Tortama KN V secara simbolis kepada Gubernur. Selain itu, dilakukan juga Pemeriksaan Kinerja atas Pengendalian Pencemaran Udara Tahun Anggaran 2019 pada Pemprov DKI Jakarta dan Instansi Terkait lainnya di Jakarta.