Ekonomi Belum Pulih, Pemprov DKI Jakarta Didesak Menunda Pembayaran Sewa Rusunawa

www.tribunnews.com, Selasa, 19 Desember 2023
Tribun

Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah daerah untuk menunda kebijakan pembayaran sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Diketahui, warga rusunawa kini kembali dibebankan biaya sewa pada bulan Desember 2023, padahal sebelumnya mereka dibebaskan biaya karena pandemi Covid-19.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, pemerintah daerah harus memperhatikan nasib rakyatnya, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang hidup di rusunawa.
Dia menyebut, penghuni rusunawa banyak yang resah dengan informasi adanya tagihan sewa rusunawa yang harus dibayar mulai 20 Desember 2023.
“Bahkan ada penghuni rusunawa saat ini melaporkan saldonya (di Bank) langsung terpotong untuk pembayaran sewa. Padahal, saat rapat Paripurna beberapa hari lalu saya sudah minta adanya penundaan,” kata Ida pada Selasa (19/12/2023).
Ida mengatakan, pengenaan kembali biaya sewa rusunawa ini dilakukan tanpa melalui tahapan sosialisasi yang cukup.
Karena itu, para penghuni rusunawa juga belum siap melakukan pembayaran.
“Saya memohon kepada eksekutif untuk mendengar aspirasi warga penghuni rusunawa. Pemerintah harus hadir membantu warganya. Terlebih, kita ketahui para penghuni rusunawa adalah masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu,” jelasnya.
Perempuan dari PDI Perjuangan ini menyatakan, penundaan pembayaran sewa perlu dilakukan karena kondisi perekonomian warga belum sepenuhnya pulih sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Meski saat ini sudah endemi, tetapi perekonomian warga baru merangkak naik.
“Bahkan kita ketahui bersama akhir-akhir ini sebagaimana data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus Covid-19 di Jakarta kembali mengalami peningkatan,” katanya.
Ida menjelaskan, melihat kondisi yang ada maka sebaiknya pengenaan kembali pembayaran sewa rusunawa dapat dilakukan setelah Pilkada atau paling cepat usai Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dia yakin, kondisi perekonomian warga saat itu sudah jauh lebih baik.
“Kita tentu ingin para penghuni rusunawa nantinya dapat merayakan Natal dan Lebaran dengan penuh suka cita. Belum terbebani pembayaran uang sewa,” imbuhnya.
Menurut dia, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta harusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu soal rencana pemungutan sewa rusunawa.
Sosialisasi diperlukan agar para penghuni bersiap dengan biaya retribusi yang harus dikeluarkan di masa mendatang.
“Jangan sampai aturan sudah diberlakukan tapi sosialisasinya menyusul. Saya berharap minimal satu bulan sebelum pemberlakuan lagi tarif sewa Rusunawa sosialisasi sudah bisa dilakukan,” tuturnya.
Ida menambahkan, masalah ini sudah disampaikan langsung usulan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Dia berharap, Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI ini bisa menunda kebijakan pengenaan biaya sewa rusunawa.
“Pak Heru sudah menyampaikan kepada saya bahwa pembayaran sewa rusunawa baru akan dikenakan kembali pada Maret 2024 mendatang. Saya minta ini bisa direalisasikan,” pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta sejak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu telah memberikan keringanan kepada warga penghuni rusunawa dengan menggratiskan biaya retribusi.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19. (faf)