Dugaan Pemborosan atau Penyimpangan terkait Proyek Formula E

www.tribunnews.com, Jumat, 5 November 2021

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut biaya yang harus dibayarkan Pemprov DKI kepada pemilik royalti Formula E paling mahal ketimbang kota-kota di negara lain.

“Berdasarkan catatan saya itu paling mahal di antara kota-kota lain. Jadi Jakarta bisa menyelenggarakan balap Formula E ini membayar royalti paling mahal diantara kota lain,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

  MAKI mengatakan KPK perlu mengusut mengapa harga yang dibayarkan oleh BUMD DKI yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) lebih mahal dari kota lainnya.

Sehingga patut diduga telah terjadi penyimpangan atau pemborosan keuangan negara dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut.

“Kenapa tidak bisa membayar yang lebih murah, apakah dari penyelenggara Indonesia yaitu BUMD ini tidak melakukan daya tawar signifikan atau malah sengaja semua permintaan disetujui?” tanya dia.

“Nah ini harus diteliti oleh KPK bagaimana harga yang terbentuk dari royalti ini justru paling mahal, apakah ada dugaan pemborosan atau penyimpangan,” jelas Boyamin.

Sebagai informasi, KPK mulai melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam rencana pelaksanaan Formula E di DKI Jakarta.

Adapun dalam tahap awal penyelidikan yang dilakukan, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk mencari bukti korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik yang akan digelar pada Juni 2022.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menyebut pemanggilan para pihak masih sebatas klarifikasi. Ia masih belum mau merinci siapa saja para pihak yang dipanggil untuk diperiksa penyidik.

Seperti diketahui, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menggelar ajang Formula E di Ibu Kota masih menjadi polemik.

Dua fraksi di DPRD DKI mengajukan hak interpelasi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.

Usulan itu resmi direalisasikan dengan mengajukan surat usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8/2021).

Interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.

Anggota Fraksi PDIP Manuara Siahaan menyatakan salah satu alasan pihaknya mengusulkan interpelasi adalah lantaran adanya potensi pemborosan anggaran daerah hingga Rp4,48 triliun untuk penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E selama lima musim di Jakarta.

“Ada potensi pemborosan anggaran Rp4,48 triliun. Sebuah jumlah uang yang sangat besar untuk sebuah program yang tiba-tiba menjadi isu prioritas,” kata Manuar akhir Agustus lalu.

Pemprov DKI terancam digugat ke internasional soal Formula E ini.

Surat berisi laporan rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beredar.

Surat itu menyebut soal potensi wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional. Surat tersebut dilayangkan 15 Agustus 2019.

Dalam surat itu, Dispora menyampaikan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut.

Hal itu berdasarkan hasil kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.